
MOROWALI, Indonesiasatu.id - Polsek Bahodopi, Polres Morowali lagi-lagi berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum kerjanya.
Seperti yang ditunjukkan Kapolsek Bahodopi Ipda Moh. Iqbal yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid Dg Mapato dan Kanit Reskrim Aipda Syamsu Nardi saat menggelar Konferensi Pers, pada Rabu 23 April 2025 pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bahodopi menghadirkan dua pelaku pencurian yang telah beraksi di dua TKP dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan Replika senjata Api airsoft gun.
Lebih detail Ipda Moh Iqbal menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial QH (24) dan MA (22) beraksi di Lorong Maleo Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur.
"Setelah menerima laporan dan melakukan pencarian yang melibatkan tim Resmob Polres Morowali, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, " beber Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang diantaranya, satu pucuk airsoft gun, sajam jenis badik, cincin, sepeda motor Yamaha N Max berwarna merah, STNK, Handphone dan kunci sepeda motor.
"Menurut pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan mereka tersebut karena dalam kondisi terlilit hutang dan kebutuhan sehari-hari, " tambah Kapolsek.
Atas tindakan mereka, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. ***