MOROWALI, Indonesiasatu.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Morowali, Alkaf ST, MT, memberikan kewenangan kepada setiap Kepala Bidang (Kabid) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain sebagai KPA, setiap Kabid juga diberi kewenangan penuh untuk bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berhubungan langsung dengan pihak rekanan atau kontraktor.
"Jadi, kewenangan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab masing-masing Kabid. Mereka yang berkontrak dengan pihak rekanan atau kontraktor hingga proses di akhir selesai, " terang Alkaf saat berbincang dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (17/04/2025).
Kebijakan tersebut di ambil kata Alkaf, mengingat tidak adanya aparatur yang memiliki syarat menjadi PPK jika mengacu pada sertikasi kompetensi sehingga harus menyesuaikan dengan jabatan sebagai Kabid.
Disamping itu kata Alkaf, bahwa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), dirinya tidak ingin terkesan monopoli kewenangan sehingga perlu mendelegasikan kewenangan yang ada kepada KPA yang sudah dibentuk.
"Jadi Kadis selaku PA tidak terkesan monopoli kewenangan. Tetapi kewenangan dan tanggung jawab itu full pada PPK yang diangkat karena jabatan Kabid, dia (PPK) punya rentan kendali maupun rentan gugat. Berbeda kalau PPK karena kompetensi dia punya rentan kendali tapi rentan gugat ada pada PA, " jelasnya.
"Namun demikian, selaku Kadis dan PA tetap punya Rentan kendali maupun tanggungjawab jika menyangkut hal-hal urgent maka harus terlibat untuk memastikan semua proses berjalan sesuai mekanisme maupun aturan sehingga terhindar dari pelanggaran hukum, " tuturnya menambahkan.
Selain itu, Plt Kadis PUPR Morowali Alkaf juga mengeluarkan kebijakan kepada seluruh jajaran untuk melakukan survey langsung dilapangan hasil dari Musrembang maupun pokok pikiran (Pokir) DPRD agar bikin perencanaan tidak hanya di atas meja.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program yang ada dalam dalam APBD melalui Musrembang atau Pokir dewan betul-betul sesuai kondisi dilapangan dan skala prioritas di masyarakat.
"Kita tidak ingin bikin perencanaan hanya diatas meja tapi sesuai dengan kondisi riil dilapangan, " tandasnya.
Untuk diketahui, sejak mendapat amanah sebagai Plt Kadis PUPR Kabupaten Morowali, Alkaf ST, MT, banyak melakukan berbagai perubahan agar kantor OPD yang dinahkodainya itu bisa lebih baik.
Plt Kadis PUPR Morowali Alkaf diberi amanah sejak Kamis 16 Januari 2025, saat itu juga langsung melakukan koordinasi ke semua jajarannya termasuk para staf untuk memastikan progress 2025 terakomodir dan berjalan sesuai harapan.
Terobosan memberikan tanggungjawab KPA dan PPK ke setiap Kabid merupakan hal luar biasa dan patut di apresiasi sehingga tidak terkesan ada monopoli kewenangan yang dimiliki selaku Kadis, walaupun sesungguhnya dan secara paripurna punya kewenangan dimaksudkan.
(TAR)