MOROWALI, Sulawesi Tengah - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemkab Morowali inisial MH alias A (39) bersama istrinya inisial R (38) yang terlibat Narkotika jenis sabu rupanya sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kepolisian Satreskoba Polres Morowali.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang di gelar Polres Morowali dipimpin langsung Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H, bertempat di Mapolres Morowali, yang beralamat di area kompleks KTM Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin siang (26/08/2024).
Dalam konferensi pers itu ada 2 kasus Narkotika yang berhasil di ungkap jajaran Satreskoba Polres Morowali yang sama-sama dari wilayah Kecamatan Bungku Tengah.
Pengungkapan pertama pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah dan mengamankan dua (2) tersangka yang terlibat dalam kasus ini dan salah satunya oknum ASN inisial MH Alias A dan istrinya berinisial R.
"Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut, dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pipa plastik di kamar mandi, Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua unit handphone, kaca pireks, dan pipa plastik, " beber Wakapolres Morowali Kompol Awaludin Rahman.
Lanjut perwira polisi satu bunga melati dipundaknya itu bahwa kedua tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu yang dipanggil "Yuu", MH alias A dan R mengaku memesan narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan pasangan suami istri ini terakhir kali mengonsumsi sabu pada Kamis 15 Agustus 2024.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Tersangka sudah lama menjadi TO kami dan untuk hukuman kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun penjara" tegas Wakapolres Kompol Awaludin Rahman yang turut didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi SH dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid SH.
Saat ditanya wartawan terkait adanya rumor yang berkembang bahwa tersangka inisial MH Alias A merupakan anak dari salah seorang Pejabat Pemda Morowali dinyatakan tidak benar.
"Tidak benar tersangka inisial MH alias A anak dari salah satu pejabat Morowali tetapi tersangka merupakan seorang ASN di Pemkab Morowali dan infonya jarang masuk kantor, " terang Wakapolres Morowali Kompol Awaludin Rahman.
Lanjutnya, Pengungkapan kedua Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, pukul 06.00 Wita, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RA (22), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa ada sebuah paket yang dikirim dari Palu dicurigai berisi Narkotika.
Setelah paket tersebut diambil oleh tersangka di agen travel, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, Dari tersangka ditemukan 95 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 24, 06 gram. Tersangka RA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Palu berinisial "A, " dan rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Morowali.
"RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun serta denda hingga satu miliar rupiah, " tandasnya.
"Polres Morowali terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali dan sekaligus kita imbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada petugas terkait peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan yang dilakukan pihak kepolisian, " tutur Kompol Awaludin Rahman menambahkan.
(PATAR JS & HUMRES)