Polres Morowali Ungkap Kronologi dan Motif Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Bahodopi 

    Polres Morowali Ungkap Kronologi dan Motif Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Bahodopi 
    Pelaku AL (48) mendekam dalam tahanan Polres Morowali untuk mempertangungjawabkan perbuatannya

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Jajaran aparat Polres Morowali berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap ibu kandung sendiri, yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

    Pelaku adalah seorang pria berinisial AL (48) tidak lain merupakan anak kandung dari korban kejahatan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu lanjut usia berinisial R (80). Dimana peristiwa tragis itu terjadi pada hari Minggu (28/5/2023), sekitar pukul 04.00 WITA di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi.

    Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AL (48) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19 V/2023/Spkt/Polsek Bahodopi/Res Morowali/Polda Sulteng, yang diterima pada tanggal 29 Mei 2023.

    Kapolres Morowali menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AL menjelaskan kronologis kejadian singkat kepada pihak kepolisian, bahwa pada malam sebelum kejadian tersangka melakukan perjalanan dari Desa Kurisa Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali menuju Desa Labota dengan tujuan menanyakan status handphone yang sebelumnya telah digadaikan.

    Namun tersangka AL mendapat informasi bahwa handphone tersebut belum bisa diambil karena pemilik koperasi sedang tidur, selain itu tersangka juga menanyakan tentang utang yang belum dilunasi.

    "Setelah gagal mendapatkan jawaban yang memuaskan, tersangka AL memutuskan untuk mengunjungi ibunya di Desa Padabaho. Namun saat tiba di rumah ibunya, tidak berada di sana. Tersangka (AL) kemudian menonton televisi dan menghabiskan waktu di rumah tersebut, " terang Kapolres.

    Lanjut Kapolres menjelaskan, Pada hari berikutnya sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka (AL) pergi ke rumah adiknya masuk rumah adiknya untuk mencari makanan. Setelah itu, tersangka AL kembali ke teras rumah ibunya dan duduk-duduk.

    Beberapa saat kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah ibunya yang sedang tidur di kamar, tersangka melihat perhiasan kalung emas di leher ibunya. Tersangka (AL) kemudian menutup mulut ibunya dengan selimut, menggunakan tangan kiri untuk menekan, dan tangan kanan untuk mengambil kalung emas, gelang, dan cincin yang ada di tubuh ibunya.

    "Pelaku AL ini mengambil sejumlah perhiasan milik ibunya yaitu cincin 1, 98 gram, gelang : 3 gram, kalung : 9, 98 gram, " jelas Kapolres.

    Setelah mengambil semua perhiasan, tersangka keluar dari rumah dan menyimpan emas tersebut dengan rencana untuk dijual, namun tersangka AL berhasil ditangkap hari senin 29 Mei 2023 pukul 20.00 wita, kemudian pelaku AL dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan proses hukum.

    Motif di balik pembunuhan ini pelaku tidak ada Niat Untuk membunuh Ibunya, pelaku hanya ingin Mengambil Perhiasan emas Milik ibunya Karena pelaku Tidak punya uang untuk membayar Hutang.

    Selain digunakan untuk membayar hutang, pelaku juga rencana akan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi dan membeli sabu-sabu, namun pelaku tidak menyangka bahwa nyatanya Ibunya meninggal karna perbuatannya tersebut.

    "Atas perbuatannya tersangka AL di kenakan pasal 338 atau 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara, " ungkap Kapolres melalui rilis humasnya yang dikirim ke sejumlah Wartawan di Morowali.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap 3 Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Telah Hadir Sport Cofee Morowali, Ayo Kunjungi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polres Morowali Perketat Pengamanan Debat Publik Tahap Akhir Pilkada Morowali 2024
    Lagi-lagi dari Bahodopi, Satresnarkoba Polres Morowali Bekuk Seorang Perempuan Terlibat Narkotika Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
    Ratusan Relawan Rachmansyah-Harsono Gelar Camping Pahlawan di Veranomata Desa Ipi
    Babinsa Kodim 1311/Morowali Dampingi Perawatan Padi Sawah di Desa Opo
    Bertindak Out Of The Box, Paslon RAHA Paling Layak Nahkodai Morowali Agar 4 Kali Lebih Maju Coblos Nomor 4
    Polres Morowali Tindak Tegas 3 Personel Terbukti Melanggar Dijatuhi Sanksi PTDH 
    Dandim 1311/Mrw Letkol Inf Alzaki Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 di Kantor Bupati Morowali
    LHKP Muhammadiyah Gelar Piknas Regional Sulawesi, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Penting Masalah Kebangsaan
    Wakapolres Morowali Kompol Awaludin Rahman Jadi Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024
    Lagi-lagi dari Bahodopi, Satresnarkoba Polres Morowali Bekuk Seorang Perempuan Terlibat Narkotika Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopka Dasaruddin Cek Harga Sembako Wujudkan Hanpangan di Desa Keurea 
    Pj Bupati Morowali mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi'rad Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024
    Bertindak Out Of The Box, Paslon RAHA Paling Layak Nahkodai Morowali Agar 4 Kali Lebih Maju Coblos Nomor 4
    Dandim 1311/Mrw bersama Kaban BPBD Morowali Turun Langsung Bantu Warga Korban Banjir di Trans Desa Wosu
    Tak Suka Umbar Janji, Rachmansyah-Harsono Pemimpin Harapan Masyarakat Desa Harapan Jaya Morowali 
    Penggerak Ketahanan Pangan Terbaik, Koramil 1311-05/Mori Atas Terima Penghargaan dari Dandim 1311/Mrw 

    Ikuti Kami