MOROWALI, Sulawesi Tengah - Jajaran Polsek Bahodopi, Polres Morowali berhasil menangkap pelaku pencuri motor yang selama ini kerap beraksi di parkiran bandara IMIP.
Dari pengembangan yang dilakukan jajaran Polsek Bahodopi, di amankan barang bukti sebanyak 10 motor berbagai merek yang sudah sempat di jual oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Bahodopi Ipda Edi Cahyono, SH dalam press release di Mapolsek Bahodopi, Selasa (13/09/2022), menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yakni pada hari Sabtu tanggal 03/09/2022 team Polsek Bahodopi melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian roda dua di parkiran bandara PT IMIP, Desa keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kemudian, sekitar pukul 12.13 Wita tim dibantu oleh security PT IMIP mendapati 1 orang yang berpakaian APD duduk di atas motor jenis Honda Genio warna hitam di mana alarm motor tersebut berbunyi pada saat orang tersebut didekati dan berusaha kabur. Tim kemudian dibantu security PT IMIP langsung mengejar orang tersebut dan berhasil diamankan.
"Setelah dilakukan pengecekan pada motor Honda Genio warna hitam tersebut terdapat kunci letter T tertempel di lubang kunci motor, yang selama ini digunakan oleh pelaku saat beraksi, " terang Kapolsek Bahodopi.
Lanjut Kapolsek Bahodopi, dari petunjuk awal tersebut orang yang diduga sebagai pelaku dibawa ke kantor Polsek Bahodopi untuk dimintai keterangan.
Dari hasil keterangan yang diperoleh diketahui bahwa pelaku tersebut bernama Lk AB (45), suku Jawa, karyawan swasta jubir di PT GNI, alamat tinggal di tempat kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian motor di areal parkiran bandara PT IMIP dengan modus operandi berpura-pura masuk sebagai karyawan ke areal parkiran menggunakan pakaian karyawan APD agar bisa mengelabui petugas security yang ada di pos penjagaan pintu masuk.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 10 unit motor berbagai merek, 1 buah kunci leter T serta 1 buah handphone.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan Ke-5e KUHPidana (Dengan pemberatan) serta pasal 64 KUHPidana (Perbuatan berulang), " beber perwira polisi satu balak dipundaknya itu.
Ditambahkan, bahwa pelaku terpaksa dilumpuhkan aparat Polsek Bahodopi karena sempat melarikan diri saat sudah digelandang ke Mapolsek Bahodopi.
"Terpaksa pelaku kita dor dikaki karena sempat melarikan diri saat sudah ditangkap, " jelas Ipda Edi Cahyono, SH.
Usai press release dilakukan, dilanjutkan dengan pemusnahan 20 Dos minuman keras beralkohol tinggi merek Lanshanerguotouniu, sejumlah knalpot Bogor serta gulungan kabel tembaga.
(PATAR JS)